Sedekah Al-Qur'an merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh” (HR. Muslim). Salah satu bentuk sedekah jariyah yang sangat dianjurkan adalah mewakafkan mushaf Al-Qur'an, karena setiap huruf yang dibaca dan diamalkan oleh orang yang menerima manfaat dari mushaf tersebut akan menjadi pahala yang tidak terputus bagi orang yang mewakafkannya.
Namun, tidak sedikit mushaf Al-Qur'an yang rusak dan usang di berbagai tempat, terutama di daerah-daerah pelosok. Mushaf-mushaf yang telah tua dan terkelupas halaman-halamannya menjadi tidak layak pakai dan sulit dibaca. Hal ini menjadi kendala bagi banyak orang, terutama santri dan masyarakat yang ingin mempelajari Al-Qur'an namun tidak memiliki akses terhadap mushaf yang layak. Dengan mewakafkan mushaf baru, kita memberi mereka kesempatan untuk membaca dan mempelajari Al-Qur'an dengan lebih baik.
Di berbagai pelosok, ada banyak anak-anak dan santri yang masih menggunakan mushaf Al-Qur'an yang sudah robek, sobek atau bahkan halaman-halamannya hilang. Kondisi ini jelas menghambat proses belajar mereka. Al-Qur'an yang usang dan rusak tidak hanya mengurangi kualitas pengajaran, tetapi juga dapat mengurangi rasa hormat dan kecintaan terhadap kitab suci. Oleh karena itu, dengan mewakafkan mushaf Al-Qur'an baru, kita membantu meringankan beban mereka dan membuka peluang untuk mereka terus belajar dan memperdalam ilmu agama. Inilah bentuk sedekah yang sangat mulia, yang manfaatnya akan terus mengalir sepanjang masa.